TUGAS
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
UNSUR
UNSUR NEGARA
A.
Unsur konstitutif atau unsur pokok
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam dalam wilayah negara tertentu. Rakyat dalam suatu negara meliputi :
a. Penduduk,
bukan penduduk
b. Warga
negara, bukan warga Negara
2. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang
menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah
suatu negara terdiri dari:
a. Wilayah
darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara
lain sebagai berikut :
a) Perbatasan
buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas
alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas
geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
b. Wilayah
laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut
teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut
bebas / laut internasional atau more liberum. Dua konsepsi yang pernah muncul
berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res
Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat
diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam
bukunya More Clausum).
b) Res
Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu
milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan
dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More
Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
c. Wilayah
udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah
di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara
Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit
geostasioner. Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee
: wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang
dipasang di daratan.
b) Van
Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi
tertinggi.
c) Henrich’s
: wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
d. Wilayah
ekstra territorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah
tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah
teritorial. Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal
laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah
tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
3. Pemerintah
yang berdaulat.
1) Pemerintah
dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan
kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
2) Pemerintahan
dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu negara.
B.
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk
berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de
facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
SOURCE : https://politeagroup.wordpress.com
SIFAT
NEGARA
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi
kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas
atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari
kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam
Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat
negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,
- Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
SOURCE : http://www.artikelsiana.com/
BENTUK
NEGARA
A.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
a. Adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
b. Adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
c. Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah Negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
a. Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan.
b. Peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
c. Daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
d. Rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya.
e. Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
a. Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b. Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
c. Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancer
d. Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e. Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
B.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian.
2. Tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat
3. Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1. Hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatic.
2. Hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai.
3. Hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
4. Hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).
5. Hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut
C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. Cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
2. Badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. Negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949).
2. Negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India
3. Negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
4. Negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
2. Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: Mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
SOURCE : http://www.arsyadiriansyah.com/
TUJUAN
NEGARA
Tujuan
negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan
ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan
utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a)
Keamanan ekstern (eksternal
security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
b)
Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance
of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian
kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c)
Fungsi keadilan (justice),
terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
d)
Kesejahteraan (welfare),
kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e)
Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
SOURCE : http://www.seputarpendidikan.com
PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Pengertian
Warga Negara berdasarkan pendapat As Hikam adalah anggota dari
suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menurut Bahasa, Pengertian
Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu
perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah
warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota,
warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau
peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota
dari suatu negara.
SOURCE : http://www.pengertianpakar.com/
HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan negara dengan warga negara sangat erat
kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara
adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara
merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan
mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah
sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan
kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan
masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat
hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di
dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”,
namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang
harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya
sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai
makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan kewajiban warga negara juga
terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul
Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan
kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara;
pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta
kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan
lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah
mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan
mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara.
Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4),
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal
31, ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain
(Modul Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD
1945 bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari
teori yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis
dan keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada
negara.
Hak dan negara yang didapatkan oleh
warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian
terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga
negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan
kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam
mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal
pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan
2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti
secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak
mudah dalam memahaminya, namun dalam
melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang
mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga
dapat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman
pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya
pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang
harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat
kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat
kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya
pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang
perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang
bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk
menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila
(Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya
memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi
Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara
dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD
1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan
kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
4.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
5.
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
6.
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
7.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
8.
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
9.
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
10.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
11.
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5.
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
SOURCE : https://nurulhaj19.wordpress.com
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Ada berbagai versi definisi mengenai
HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut
beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah sebagai berikut:
1.
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
3.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.
C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya
maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5.
Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara
jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6.
A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di
segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7.
Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
8.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
SOURCE : https://arifashkaf.wordpress.com
DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan
normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang
menyatakan tentang HAM :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
TAP MPR.
3.
UU.
4.
Peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
Penjelasan
1.
UUD 1945
a)
Hak atas persamaan keududukan dalam
hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1.
b)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, Pasal 27 Ayat 2.
c)
Hak berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
d)
Hak memeluk dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2.
e)
Hak dalam usaha pembelaan negara,
Pasal 30.
f)
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
g)
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32.
h)
Hak di bidang perekonomian, Pasal 33.
i)
Hak fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara, Pasal 34.
2.
Undang-Undang
a)
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
b)
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
c)
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
d)
UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
e)
UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak
Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kebebasan Menyatakan Pendapat.
g)
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
h)
UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
SOURCE : http://terbeselung.blogspot.co.id/
MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA
A.
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
B.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
C.
Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
D.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal
Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
E.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social
and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan sebagainya.
F.
Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
SOURCE : http://www.artikelsiana.com/
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
1.
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan
dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan
tertib.
2.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5.
LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga
institusi.
6.
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang
disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai
asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan
tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum
dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan
bermasyarakat.
7.
A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh
pengadilan.
8.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan
secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang
yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat
politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9.
HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku
mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang
mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma.
Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para
kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi
yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan
tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
SOURCE : https://andrilamodji.wordpress.com
CIRI CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas.
5.
Berisi perintah dan atau larangan.
6.
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Unsur-Unsur Hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
SOURCE : http://noteofgirl.blogspot.co.id/
SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum.
Arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)
UU (statute)
2)
Kebiasaan (custom)
3)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran :
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
PEMBAGIAN HUKUM
1.
Menurut Asasnya :
a)
Bentuknya
b)
Tempat Berlakunya
c)
Cara Mempertahankannya
d)
Sifatnya
e)
Wujudnya
f)
Isinya
2.
Menurut bentuknya:
a)
Hukum tertulis, hukum ini dapat pula
merupakan:
1)
Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
2)
Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b)
Hukum tak tertulis: Adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a)
Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b)
Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c)
Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d)
Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4.
Menurut waktu berlakunya :
a)
Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b)
Ius Constituendum. yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5.
Menurut isinya :
a)
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b)
Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum
yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6.
Menurut Sifatnya :
a)
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b)
Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
Menurut cara mempertahankannya :
a)
Hukum Materiil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dan lain-lain.
b)
Hukum Formil (hukum acara atau hukum
proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8.
Menurut Sumbenya :
a)
Undang-undang
b)
Kebiasaan
c)
Traktat
d)
Yurisprudensi
9.
Menurut Wujudnya
a)
Hukum Objektif
Hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum
antara 2 orang atau lebih.
b)
Hukum Subjektif
Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
SOURCE : http://hendriseptian.blogspot.co.id/
TULISAN
KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
1. Pembantaiaan
Rawagede.
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan
beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus
membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
2. Penembakan
Misterius.
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi.
‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan
terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya
tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian
yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM,
karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan
korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan
dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi
korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
3. Penculikan Aktivis.
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis
yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis
dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai
kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para
anggota militer.
4. Kasus
Pembunuhan Munir.
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965.
Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia
ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat
karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya
bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan
tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia
merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
5. Pembunuhan
Aktivis Buruh Wanita, Marsinah.
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT.
Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah
muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS
menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3
dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika
Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada
tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di
sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan
tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah
meninggal karena penganiayaan berat.
6. Penembakan
Mahasiswa Trisakti.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu
kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh
para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas
Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis
Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami
luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena
ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga
sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan
yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal
12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan
tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka
diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar
belakangi masa Orde Baru.
7. Pembantaian
Santa Cruz.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI
dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada
tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri
pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer
Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil
mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa
kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan
agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
8. Peristiwa 27
Juli.
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati
Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat
pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok,
ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya.
Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan
rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang
(sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas
Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran
HAM.
9. Kasus Dukun
Santet di Banyuwangi.
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998.
Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet
di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan
kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai
dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung,
dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan
ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet
yang masih selamat dari amukan warga.
SOURCE : http://www.smansax1-edu.com
KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
HUKUM PUBLIK
1. Kasus Narkoba,
Wamen Denny: Hukuman Bagi Hakim Puji Harus Diperberat Hakim Puji.
Jakarta - Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji
dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum
semestinya memberikan contoh yang baik.
"Tentu proses pidana wajar untuk lebih diperberat
karena dia penegak hukum," kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkum, Jl
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Denny menjelaskan, untuk hukuman secara administratif,
Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan.Demikian juga
Mahkaham Agung (MA) tak kalah sigap dalam bersikap. "Paling tidak, proses
pemberhentian sementara sampai proses hukumnya pasti," tegas Denny.
Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba
pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja
sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya.Dia mengaku dalam pesta
tersebut mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 10 juta. Ikut diamankan dalam
penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14
butir pil ineks.
2. Anggota DPR:
Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat
mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia
berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh
penegak hukum yang taat hukum. "Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan
bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata
anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan,
Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana
seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang
memenuhi panggilan KPK. "Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia
memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana
korupsi," kata politisi Partai Gerindra itu. "Saya kira, Djoko Susilo
tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di
KPK," imbuhnya.
3. Rikwanto: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran
Pelajar.
Jakarta - Aksi
kekerasan antarpelajar seakan mewabah. Belum lama masyarakat berkabung atas
meninggalnya Alawy Yusianto Putra, pelajar SMAN 6 Jakarta yang tewas dalam
tawuran di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu, seorang pelajar SMA Yayasan
Karya 66 (Yake), Deni Januar juga tewas akibat tawuran pelajar di Manggarai,
Jaksel, Rabu (26/9) kemarin.
Kepala Bidang Humas
Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan
menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar. "Hukum itu tegas, siapa
berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,"
kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012). Rikwanto menyatakan, pihaknya tetap akan
menindak pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Sanksi hukum akan diberikan
kepada pelajar dengan perlakuan khusus terhadap si pelaku tentunya. "Oh
iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga
meninggal dunia, itu harus ditegakkan.Meskipun di bawah umur, sanksi harus
diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.
Pemberian sanksi pidana
terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan efek jera dan
contoh bagi generasi seusianya."Agar jadi pelajaran bagi yang
lainnya," ujar Rikwanto. Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang pembinaan
yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif. Hingga
pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi tawuran pun
sudah dilakukan. "Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari tempat lain
untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.
Seperti diketahui, Senin
(26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran.Para siswa
yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda tajam
seperti celurit. Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas.
Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian
pelipis.
Dua hari berselang,
aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta
Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni (Kazen)
terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny Januar
(16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.
Source : http://arkan-faly.blogspot.co.id
HUKUM PRIVAT
Komisi Pemberantasan Korupsi
menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik
Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil
pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya,
yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan
alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak,
Banten. “Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang
diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemukan dua alat
bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta,
Senin (13/1/2014).
Menurut Johan, Wawan disangka dengan
dua undang-undang pencucian uang, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pasal 3 dan 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1
serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal
55 Ayat 1 ke- 1 KUHP,” tutur Johan.
Dia juga mengatakan bahwa KPK terus
melakukan penelusuran aset-aset Wawan. Mengenai mobil-mobil mewah Wawan, Johan
mengaku belum tahu apakah aset tersebut sudah disita atau belum. “Ini yang saya
belum tahu, saya harus cek dulu, yang pasti penelusuran aset sudah dilakukan,”
ucap Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat
menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK
sempat menyegel 11 mobil Wawan. Tujuh di antaranya diketahui sebagi mobil
mewah. Namun ketika itu, mobil-mobil Wawan tersebut tidak disita KPK.
Lembaga antikorupsi itu melakukan
penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Ketika itu
Wawan belum dtetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. KPK pertama kali
menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak.
Wawan kemudian ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam
kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK
juga menetapkan Atut sebagai tersangka.
SOURCE : http://auliaaad.blogspot.co.id/